Implementasi Ta’zir sebagai Upaya Pembentukan Karakter Disiplin Santri
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan (1) Untuk mendeskripsikan implementasi ta’zir di pondok pesantren Al-Bahroniyyah, (2) Untuk mendeskripsikan karakter didiplin santri di pondok pesantren Al-Bahroniyyah (3) Untuk mengetahui faktor penghambat dan solusi implementasi ta’zir sebagai upaya pembentukan disiplin santri dipondok pesantren Al-Bahroniyyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengambilan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data pada penelitian ini yaitu pengasuh pondok pesantren Al-Bahroniyyah, pengurus, santri yang terlibat ta’zir dan juga santri yang tidak terlibat ta’zir. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa implementasi ta’zir dipondok pesantren Al-Bahroniyyah sudah baik dan efektif dalam membentuk karakter disiplin santri dengan menunjukkan peningkatan kedisiplinan dari tahap paksaan menjadi kebiasaan dan akhirnya sampai pada kesadaran diri. Faktor utama penghambat implementasi ta'zir adalah perbedaan latar belakang santri dan kesibukan pengurus. Untuk mengatasinya, pesantren melakukan pembinaan berkelanjutan agar santri memahami pentingnya disiplin dan ta'zir, serta mengoptimalkan pengelolaan waktu dan tugas pengurus. Solusi ini terbukti efektif dalam menjaga konsistensi penerapan ta'zir dan memastikan dampak positifnya terhadap pembentukan karakter santri. Dengan demikian, ta'zir berhasil menjadi alat yang efektif dalam menciptakan lingkungan pesantren yang disiplin dan harmonis.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
[1] L. Fitriani, Implementasi ta’zir santri di pesantren fadhlul fadhlan mijen semarang. 2022.
[2] A. M. Qiftiyah, “Implementasi Ta’zir bagi Santri di Pondok Pesantren Putri An-Nur Klego, Candirejo, Tuntang, Semarang Tahun 2017-2018,” 2018.
[3] Risdiantoro Zahro, “Penerapan Hukuman (Ta’Zir) Dalam Meningkatkan Kedisiplinan,” Bimbing. Konseling Islam, vol. 5, no. 1, p. 42, 2023.
[4] M. S. Ummah, Disiplin dalam Pendidikan, vol. 11, no. 1. 2019. [Online]. Available: http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
[5] U. Sa’adah, “Hukuman dan Implikasinya terhadap Pembentukan Kedisiplinan Santri di Pondok Pesantren,” J. Pedagog., vol. Vol. 4, no. 1, p. Hlm. 14-28, 2017.
[6] M. Fauzi, “Pemberian Hukuman Dalam Perspektif Pendidikan Islam Oleh: Muhammad Fauzi,” Al-Ibrah J. Pendidik. dan Keilmuan Islam, vol. 1, no. 1, pp. 29–49, 2016, [Online]. Available: https://ejournal.stital.ac.id/index.php/alibrah/article/view/15
[7] A. B. Tjahjono et al., Pendidikan Agama Islam Dalam Bingkai Budaya Akademik Islami (BUDAI). CV. Zenius Publisher, 2023. [Online]. Available: https://books.google.co.id/books?id=MN_rEAAAQBAJ
[8] B. Chapter, Metoden. 2023. doi: 10.2307/jj.608190.4.
[9] Asiva Noor Rachmayani, “implentasi kebijakan pendidikan,” vol. 30, p. 6, 2015.
[10] M. S. Asfiya’R., Kritik Hukuman Rudolf Dreikurs Dan Relevansinya Terhadap Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. 2018.